Anggaran Dasar (AD) Gerakan Moral Anti Narkoba Anyer

>> Selasa, 27 April 2010

ANGGARAN DASAR
GERAKAN MORAL ANTI NARKOBA (GERMAN)
KECAMATAN ANYAR – KABUPATEN SERANG – PROPINSI BANTEN


PENDAHULUAN

Pembanngunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bahwa pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba melalui Gerakan Moral yang dilakukan masyarakat mempunyai arti penting dan strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia guna meningkatkan kesehatan masyarakat menuju kesejahteraan agar dapat mendukung kegiatan pemerintah dan menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.

Didorong oleh rasa tanggung jawab akan masa depan masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi yang aktif dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita nasional salah satunya dapat dilakukan melalui upaya-upaya secara moral dalam rangka pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba disekitar kita.

Bahwa atas dukungan lembaga dan/atau instansi terkait serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Serang Propinsi Banten, maka dibentuklah organisasi GERAKAN MORAL ANTI NARKOBA Kecamatan Anyar-Kabupaten Serang-Propinsi Banten dengan maksud turut serta secara aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam suatu Anggaran Dasar.


BAB I
Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu Pendirian


Pasal 1
N a m a

Organisasi ini bernama Gerakan Moral Anti Narkoba yang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disebut dan disingkat GERMAN.

Pasal 2
Tempat Kedudukan

GERMAN Anyar berkedudukan di Kecamatan Anyar.

Pasal 3
Jangka Waktu Pendirian

GERMAN Anyar dibentuk pada tanggal 22 Nopember 2008 di Kecamatan Anyar untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan dideklarasikan pada tanggal 22 Desember 2008 di alun-alun Kecamatan Anyar.


BAB II
Azas dan Tujuan


Pasal 4
A z a s

GERMAN berazaskan Pancasila.

Pasal 5
T u j u a n

1. Terbinanya masyarakat sehat yang terampil, berdisiplin, berdedikasi, bermoral dan mempunyai loyalitas yang tinggi.
2. Dapat berperan membawa usaha pemerintah dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba khususnya Kabupaten Serang agar menjadikan Kabupaten Serang bebas dari narkoba.


BAB III
Usaha dan Kegiatan


Pasal 6
U s a h a

Membina ketaatan masyarakat untuk dapat berperilaku hidup sehat dengan baik, benar dan bertanggung jawab.

Pasal 7
Kegiatan

1. Meningkatkan jalinan hubungan social kemasyarakatan dalam persahabatan dan persaudaraan antar sesame masyarakat.
2. Melakukan pendidikan pembinaan, pelatihan penyuluhan dan sosialisasi kegiatan organisasi.
3. Membantu pemerintah dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.


BAB IV
E t i k a


Pasal 8
E t i k a

GERMAN berjiwa santun, setia dan patriot


BAB V
Kepengurusan


Pasal 9
Pengurus

Pengurus GERMAN adalah setiap warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan organisasi GERMAN.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
Organisasi


Pasal 11
Atribut Organisasi

1. Atribut organisasi GERMAN terdiri dari bendera dan logo.
2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut GERMAN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Struktur Organisasi

Struktur organisasi terdiri dari :
1. Pembina
2. Penasehat
3. Badan Pengurus

Pasal 13
Kekuasaan

Susunan kekuasaan terdiri atas :
1. Musyawarah Besar
2. Badan Pengurus

Pasal 14
Badan Pengurus

1. Badan Pengurus terdiri atas :
1.1. Badan Pertimbangan Organisasi (BPO).
1.2. Badan Pelaksana Harian (BALAKHAR).

2. Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) adalah pendamping dan mitra Badan Pelaksana Harian dalam menjalankan kegiatan organisasi.

3. Badan Pelaksana Harian adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.

4. Tugas dan wewenang serta tanggung jawab Badan Pertimbangan Organisasi dan Badan Pelaksana Harian diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
Rapat-rapat


Pasal 15
Rapat-rapat Organisasi

1. Rapat-rapat organisasi terdiri atas :
1.1. Musyawarah Besar
1.2. Rapat Kerja
1.3. Rapat Badan Pengurus
1.4. Rapat Koordinasi

2. Segala sesuatu yang menyangkut rapat-rapat organisasi diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
Keuangan


Pasal 16
Sumber Keuangan

Keuangan organisasi dapat diperoleh dari :
1. Bantuan dari lembaga/instansi/badan terkait
2. Kontribusi
3. Sumbangan suka rela
4. Usaha-usaha lain yang tidak mengikat
5. Hibah


BAB IX
Anggaran Rumah Tangga


Pasal 17
Penjabaran Anggaran Dasar

Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur didalam Anggaran Dasar ini, diatur dan ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB X
Pembubaran


Pasal 18
Wewenang Pembubaran

GERMAN hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Musyawarah Besar yang khusus di selenggarakan dan dilaksanakan untuk maksud tersebut.


BAB XI
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


Pasal 19
Pengesahan

Anggaran Dasar GERMAN Kecamatan Anyar-Kabupaten Serang-Propinsi Banten untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Kerja Badan Pengurus GERMAN Anyar pada tanggal 22 Januari 2008 di Kecamatan Anyar-Kabupaten Serang-Propinsi Banten.

0 komentar:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Free Blogger Templates Wild Birds by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP